PAN Dorong Penghapusan Parliamentary Threshold dalam RUU Pemilu

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan komitmen partainya untuk terus mendorong penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Sikap tersebut, menurut Eddy, bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi pandangan PAN sejak lama, baik dalam konteks pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

“PAN termasuk partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun pemilihan legislatif,” ujar Eddy kepada wartawan, dikutip Jumat (30/1/2026).

Eddy menilai keberadaan ambang batas parlemen selama ini justru menimbulkan persoalan serius dalam demokrasi elektoral. Salah satu dampak paling nyata adalah tidak terkonversinya suara pemilih menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, jumlah suara yang hilang akibat ketentuan ambang batas tersebut dinilai sangat signifikan.

Baca Juga : NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, DPR Belum Tindaklanjuti Putusan MK

“Dengan adanya ambang batas ini, ada belasan juta pemilih yang aspirasinya tidak bisa ditampung di DPR karena partainya tidak lolos,” kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Menurut Eddy, kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keterwakilan rakyat, karena suara pemilih yang sah secara konstitusional tidak mendapatkan saluran politik di parlemen. Oleh sebab itu, PAN berpandangan penghapusan ambang batas parlemen perlu diakomodasi secara tegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan. Ia mencontohkan mekanisme yang saat ini sudah berjalan dalam pemilihan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Dalam sistem tersebut, partai politik yang tidak memiliki jumlah kursi mencukupi tetap dapat berperan melalui pembentukan fraksi gabungan.

Baca Juga  Menkum Supratman Persilakan Kubu PPP Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan Mardiono ke PTUN

“Pelaksanaannya bisa mengikuti apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Partai yang kursinya tidak mencukupi bisa bergabung membentuk fraksi gabungan,” jelasnya.

Skema fraksi gabungan, menurut Eddy, menjadi solusi agar aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan secara efektif di parlemen. Dengan cara ini, pemilih tidak kehilangan representasi politik meskipun partai yang mereka dukung tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi mandiri.

Baca Juga : Ketua-Ketua Partai Politik Dapil Kalbar ke Senayan, Satu Gagal Lolos Parlementary Threshold 4 Persen

“Supaya masyarakat yang sudah memilih legislator maupun partainya tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR atau partai yang dia pilih,” pungkas Eddy.

PAN berharap wacana penghapusan ambang batas parlemen dapat menjadi bagian penting dalam reformasi sistem pemilu ke depan, demi memperkuat kualitas demokrasi dan menjamin keterwakilan suara rakyat secara lebih adil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *