Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri urusan internal partai politik terkait kisruh di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia mempersilakan pihak kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : Gubernur Kalsel Pastikan Tak Naikkan Pajak Meski Dana Pusat Turun Drastis
Menkum Klaim Proses SK Sudah Sesuai Mekanisme
Supratman menjelaskan, pihaknya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sebelumnya tidak ada keberatan atau indikasi perselisihan yang tercatat secara resmi.
Pendaftaran kepengurusan dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan seluruh dokumen lengkap diterima Kemenkum sehari setelahnya.
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” kata Supratman.
SK tersebut kemudian diserahjan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk diambil oleh pihak Mardiono. Baru setelah penyerahan SK, muncul pendaftaran kepengurusan dari pihak lain, yang kemudian menimbulkan konflik internal.
Baca Juga : Gubernur DKI Dukung Pansus DPRD Segel Parkir Ilegal, Transaksi Tunai Akan Dihapus
SK Diterbitkan Cepat Sesuai Standar Pelayanan
Menjawab tudingan bahwa SK diterbitkan terlalu cepat, Supratman menegaskan bahwa proses ini justru sejalan dengan transformasi digital dan pelayanan publik yang efisien.
“Kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Dulu SK Golkar saya keluarkan dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam. Semua partai diperlakukan sama,” tegasnya.
Kubu Agus Suparmanto Tolak SK, Sebut Cacat Hukum
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, menyatakan penolakan atas SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono. Ia mengklaim bahwa SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi Permenkumham No. 34 Tahun 2017.
Rommy menyoroti tidak adanya Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 peraturan tersebut.
Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil, Termasuk Istri
“Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum sebagaimana dimaksud,” ujar Rommy di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Langkah Hukum Jadi Pilihan Kubu Agus
Dengan kondisi ini, kubu Agus Suparmanto kemungkinan besar akan menempuh jalur hukum melalui PTUN untuk membatalkan SK pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono.
Polemik ini menambah daftar panjang konflik internal partai politik di Indonesia, yang kerap berujung pada sengketa hukum dan berdampak pada stabilitas internal partai menjelang kontestasi politik nasional.












