Viva Yoga: Revisi UU Pemilu Tidak Bisa Dibahas Sehari, Banyak Pasal Perlu Dicermati

  • Bagikan
Viva Yoga saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan secara singkat. Menurutnya, banyak pasal yang membutuhkan pendalaman dan pencermatan secara detail agar revisi yang dihasilkan benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi.

“Berbicara soal revisi Undang-Undang Pemilu tidak cukup sehari. Ada pasal-pasal yang perlu dibahas dan dicermati secara detail,” ujar Viva Yoga saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Koalisi tersebut merupakan gabungan lembaga masyarakat sipil dan perguruan tinggi, antara lain Perludem, Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, Indonesia Corruption Watch (ICW), PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, serta Safenet.

Dalam pertemuan tersebut, Viva Yoga menyatakan PAN secara terbuka menerima berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat sipil. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 0 persen, pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri, penggunaan e-voting bagi pemilih di luar negeri, serta penguatan representasi calon legislatif perempuan melalui kebijakan afirmasi.

Baca Juga : PAN Dorong Penghapusan Parliamentary Threshold dalam RUU Pemilu

Viva Yoga menegaskan, PAN konsisten memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan berlandaskan aspirasi rakyat. Dalam pemilu legislatif, PAN tetap berpegang pada sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.

“Ini sikap PAN. Partai lain bisa saja memilih sistem tertutup atau gabungan, tetapi PAN akan berjuang mempertahankan proporsional terbuka,” katanya.

Ia menambahkan, revisi UU Pemilu harus mampu meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat, demokrasi, serta memperkuat representasi pemilih. Meski demikian, Viva Yoga mengakui bahwa dalam pembahasan revisi undang-undang, setiap partai politik pasti memiliki kepentingan subjektif sesuai platform masing-masing.

Baca Juga  BNN: 3,3 Juta Warga Indonesia Masih Terjerat Narkotika

“Hal itu tidak salah. Di situlah muncul dinamika perbedaan pandangan, ide, dan gagasan atas nama demokrasi. Dinamika di parlemen lebih baik daripada konflik di jalanan,” tuturnya.

Terkait usulan PT 0 persen, Viva Yoga menyatakan PAN mendukung gagasan tersebut dan menilai aspirasi itu sah untuk diperjuangkan. Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 1999 dan 2004, ambang batas belum diterapkan sehingga partai dengan perolehan satu kursi tetap bisa masuk DPR.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa perolehan kursi yang sangat minim dapat menimbulkan persoalan dalam pembentukan dan dinamika fraksi gabungan.

“Ada pengalaman partai yang kursinya hanya satu kerap melawan keputusan fraksi gabungan,” ungkapnya.

Meski PAN bisa menerima PT 0 persen, Viva Yoga mengakui tidak semua partai memiliki pandangan yang sama. Ia juga menyoroti bahwa semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula tingkat disproporsionalitas pemilu.

“Perjuangan untuk PT 0 persen sangat berat, tetapi harus terus dilakukan. Di sini pentingnya peran masyarakat sipil untuk meyakinkan partai lain,” katanya.

Baca Juga : Dasco Sebut Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Fokus Penyesuaian UU Pemilu

Mengenai wacana dapil khusus luar negeri, Viva Yoga menilai hal tersebut perlu pembahasan mendalam, mengingat cakupan wilayahnya lintas negara serta kompleksitas penghitungan dan representasi suara. Saat ini, pemilih luar negeri masih dilekatkan pada Dapil Jakarta II.

“Meski demikian, dapil khusus luar negeri perlu terus disuarakan,” ujarnya.

Berbagai masukan yang disampaikan tokoh masyarakat sipil, seperti Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay, seluruhnya dicatat oleh PAN.

“Akan kami perdalam dan diskusikan di internal partai sebagai bahan pengayaan untuk diperjuangkan di pansus RUU Pemilu,” kata Viva Yoga.

Baca Juga  MBG Baru Sentuh 1,2 Juta dari Target 9,3 Juta, BKKBN Fokus Perluas Cakupan

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerahkan enam draf revisi Undang-Undang Pemilu kepada PAN sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi ke depan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *