Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 1,2 juta sasaran, terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD (B3), dari target 9,3 juta hingga akhir 2025.
“Sekarang untuk ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita non-PAUD sudah 1,2 juta dari target 9,3 juta,” kata Wihaji di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (23/9).
Menurut Wihaji, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN untuk melakukan pendataan, pendistribusian, hingga evaluasi sasaran MBG khusus kelompok B3.
Baca Juga : Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
Dalam upaya menekan potensi keracunan makanan seperti yang sempat terjadi di beberapa sekolah, BKKBN akan melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di lapangan.
“Kalau pun ada beberapa kasus, kami jalankan protap dengan baik. Ini program baru, jadi kami terus berbenah dan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk B3, sejauh ini kondisinya baik,” ujarnya.
Wihaji menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus menyosialisasikan teknis pelaksanaan MBG kepada para kader, terutama menyangkut distribusi ke daerah terpencil atau sulit dijangkau.
“Intinya, berapapun jumlah MBG untuk B3, kami wajib memberikan. Kalau ada masalah seperti yang diberitakan, kami ikhtiarkan agar tidak terjadi dan terus kami awasi,” tegasnya.
Baca Juga : Di PBB, Presiden Prabowo Kecam Kekerasan terhadap Warga Sipil Gaza
Ia juga menjelaskan bahwa kader yang mendistribusikan MBG mendapat insentif pengganti biaya transportasi sebesar Rp1.000 per paket makanan yang diantar.
“Kalau dalam sehari kader membagikan ke 20 orang selama 20 hari, maka bisa mendapat sekitar Rp400 ribu per bulan. Tapi ini juga tergantung kondisi geografis,” jelasnya.
Wihaji menyebut hal ini akan dibahas lebih lanjut antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyuluh yang bertugas di lapangan, karena distribusi MBG merupakan bagian dari kewajiban SPPG.












