Nusawarta.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada jutaan pekerja rentan di Indonesia yang belum terlindungi.
Deputi I Baznas RI, M. Arifin Purwakananta, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para pekerja rentan yang kerap kehilangan penghasilan saat sakit atau tidak dapat bekerja, terutama saat musim hujan maupun saat mengalami kecelakaan kerja.
“Kami ingat sejak 2018, Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan telah berupaya membantu para pekerja yang tidak memiliki perlindungan apa pun. Alhamdulillah, kerja sama ini terus berlanjut dan memberi manfaat nyata,” ujar Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga : Di PBB, Presiden Prabowo Kecam Kekerasan terhadap Warga Sipil Gaza
Ia menambahkan, pandemi COVID-19 menjadi momentum yang semakin menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Kelompok ini disebut paling terdampak secara ekonomi maupun kesehatan.
“Jumlah mereka mencapai jutaan. Tidak semuanya bisa langsung dibantu, namun sebagian besar sangat membutuhkan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita bisa turut memberikan perlindungan,” kata Arifin.
Senada, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto mengungkapkan bahwa pekerja informal atau pekerja rentan merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan sosial. Dari total 144 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60 juta adalah pekerja informal yang kerap tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Baca Juga : KemenHAM Dorong Revisi KUHAP Selaras Instrumen HAM Internasional
“Pekerja informal ini penghasilannya tidak menentu dan sering kali di bawah kebutuhan hidup layak. Mereka sangat rentan terhadap risiko kerja maupun kehidupan,” kata Eko.
Ia menjelaskan, program perlindungan pekerja rentan yang dijalankan bersama Baznas telah memberikan manfaat signifikan, seperti santunan kecelakaan kerja, biaya pengobatan, hingga beasiswa bagi anak-anak peserta.
“Hingga kini, manfaat yang sudah diberikan kepada sekitar 9,9 juta pekerja bukan penerima upah mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Kami juga telah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1.800 anak pekerja rentan,” paparnya.
Sebagai langkah konkret, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas RI menargetkan dapat melindungi dua juta pekerja rentan yang tergolong mustahik atau berhak menerima zakat. Jumlah ini setara dengan sekitar 10 persen dari total 27 juta pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Eko berharap sinergi antara lembaga negara dan masyarakat dapat diperluas agar semakin banyak pekerja rentan yang mendapat perlindungan.












