Nusawarta.id, Kandangan – Pembahasan arah pembangunan jangka panjang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Rabu (11/03), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dalam rapat paripurna itu, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda RTRW Kabupaten HSS Tahun 2026–2046. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi serta dukungan terhadap penyusunan dokumen tersebut sebagai pedoman penataan ruang sekaligus arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Fraksi-fraksi DPRD menilai keberadaan RTRW memiliki peran sangat penting karena akan menjadi acuan utama dalam pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten HSS. Dengan adanya dokumen tata ruang yang jelas, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah, tertata, serta berkelanjutan.
Baca Juga : Safari Ramadhan di Padang Batung, Bupati HSS Ajak Warga Perkuat Iman dan Kebersamaan
Selain menyampaikan dukungan, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai masukan dan catatan strategis terhadap Ranperda tersebut. Beberapa di antaranya menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan hingga ke wilayah desa, peningkatan konektivitas antarwilayah, serta pengembangan sektor unggulan daerah agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Fraksi DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan lahan produktif agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam. Pengelolaan kawasan bantaran sungai, penguatan sistem irigasi, serta upaya pengendalian banjir juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan tata ruang wilayah.
Selain itu, perlindungan kawasan hutan dan pegunungan serta pengembangan kawasan strategis daerah seperti sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan pusat pelayanan masyarakat turut menjadi bagian dari perhatian fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Fraksi-fraksi DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan RTRW di masa mendatang. Mereka menilai keterlibatan masyarakat serta penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang menjadi faktor penting agar tata ruang dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai rapat paripurna, Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan bahwa berbagai pandangan, masukan, serta saran dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan lanjutan Ranperda tersebut.
Baca Juga : Wabup HSS Hadiri Silaturahmi Alumni SMA 1 Idhata Kandangan
Menurutnya, masukan dari DPRD sangat penting untuk menyempurnakan dokumen RTRW sehingga dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam penataan ruang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Semua masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD tentu akan menjadi perhatian bagi pihak eksekutif. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas sehingga nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang yang baik bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen RTRW memiliki peran strategis dalam perencanaan pembangunan daerah, karena menjadi acuan dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berjalan tertib, terarah, serta menghindari terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan.
Melalui penyusunan Ranperda RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap pembangunan daerah ke depan dapat berlangsung lebih terencana, seimbang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak swasta dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.












