Pajak Ganda Hantui Wong Cilik, DPR Desak Reformasi Total Sistem Perpajakan

  • Bagikan
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Praktik pungutan pajak ganda terhadap satu objek pajak kembali menjadi sorotan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menilai fenomena tersebut telah lama terjadi dan kini semakin membebani masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Firman mengungkapkan, tidak sedikit kasus di mana masyarakat berpenghasilan rendah atau wong cilik justru menerima tagihan pajak dengan nominal yang tidak wajar, bahkan setara dengan kelompok ekonomi atas. Ia menduga kondisi ini tidak lepas dari adanya praktik ganda yang melibatkan oknum di kantor pelayanan pajak (KPP).

“Ini jelas membebani rakyat, terutama kelompok ekonomi rendah. Sudah banyak kejadiannya yang viral di media sosial,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (23/3/2026).

Menurutnya, pungutan berlapis atas satu objek pajak tidak hanya menjadi persoalan teknis administrasi, tetapi juga menyentuh aspek fundamental keadilan dalam sistem fiskal nasional. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan perpajakan seharusnya hadir sebagai instrumen gotong royong yang adil dan proporsional, bukan justru menjadi tekanan tambahan bagi masyarakat.

Baca Juga : Bantuan PPSE dan Sekolah Rakyat Bantu Entin Bangkit dari Keterbatasan Ekonomi

Firman menegaskan bahwa praktik pajak ganda berpotensi menciptakan ketimpangan yang semakin lebar. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak, karena masyarakat merasa sistem yang ada tidak berpihak kepada mereka.

“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi beban berlapis. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firman mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia menilai, sejumlah celah kebijakan masih membuka peluang terjadinya pungutan ganda yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ungkap Capaian Realisasi APBN Kementrans Tahun 2025

Ia bahkan menekankan perlunya langkah berani untuk merevisi undang-undang perpajakan guna menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

“Kita butuh keberanian politik untuk menghadirkan sistem perpajakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, Firman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara sangat bergantung pada akuntabilitas penggunaan pajak.

“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka,” kata Firman.

Baca Juga : Seskab Ikuti Rapat Koordinasi, Pemerintah Matangkan Penyesuaian Energi dan Stimulus Ekonomi

Ia menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat keadilan sosial dalam sistem perpajakan nasional. Tanpa langkah konkret, ketimpangan yang terjadi berpotensi semakin melebar dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi secara keseluruhan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *