Nusawarta.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai penafsiran keliru yang berkembang di masyarakat terkait ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyampaikan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 beleid tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga : 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Ribuan Unit Belum Penuhi Standar Sanitasi
Ia menjelaskan, klarifikasi ini penting untuk menghindari munculnya ekspektasi yang tidak tepat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung implementasi Program MBG di berbagai daerah. Menurutnya, sejak awal kebijakan telah dirancang dengan membedakan peran antara pegawai inti dan relawan.
Nanik menegaskan bahwa relawan tetap memiliki kontribusi signifikan dalam keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, tiga jabatan yang berpeluang diangkat menjadi PPPK, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, akan memperoleh hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga : SPPG Milik Muhammadiyah di Banyuwangi Tertutup, Diduga Ada Masalah yang Disembunyikan
Adapun rentang gaji PPPK tahun 2026 bervariasi berdasarkan golongan. Untuk golongan I, gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan golongan tertinggi, yakni XVII, mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Rentang tersebut mencerminkan perbedaan tanggung jawab, kompetensi, dan jenjang jabatan yang diemban oleh masing-masing pegawai.
Dengan adanya penegasan ini, BGN berharap masyarakat, khususnya para relawan, dapat memahami posisi dan peran masing-masing dalam ekosistem Program MBG. Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pegawai inti dan relawan dalam memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.












