Bahas Pengelolaan Aset Daerah, DPRD HSS dan Pemkab Matangkan Ranperda Barang Milik Daerah

  • Bagikan
Pemkab hss dan DPRD bahas Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Komisi III DPRD HSS yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Rabu (1/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., serta dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD HSS, DR. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., bersama para anggota komisi. Turut hadir pula sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pegawai pengurus barang dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada upaya memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan barang milik daerah dinilai menjadi aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas secara mendalam berbagai aspek terkait klasifikasi barang milik daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengelompokan aset yang sudah tidak layak pakai dan perlu dihapuskan dari daftar inventaris pemerintah daerah. Selain itu, dibahas pula mengenai aset yang masih memiliki nilai guna dan berpotensi untuk dimanfaatkan kembali dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga : Salahuddin Resmi Pimpin PMI Hulu Sungai Selatan 2025–2030, Bupati Tekankan Perkuat Aksi Kemanusiaan

Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan transparan. Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Baca Juga  Ketua TP PKK HSS Sambut Hangat Kunjungan Komunitas Ramu Art Festival 2025

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD HSS, DR. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara lebih akuntabel dan bernilai guna. Ia berharap regulasi yang sedang disusun dapat menjadi landasan kuat dalam pengelolaan aset pemerintah daerah ke depan.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten HSS, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., menyampaikan bahwa berbagai masukan dan saran yang disampaikan dalam rapat tersebut sangat penting untuk menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang dibahas.

“Dalam rapat ini banyak masukan, saran, dan harapan yang disampaikan oleh berbagai pihak. Hal ini sangat penting karena dapat saling melengkapi dan menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang kita bahas,” ujar Sekda.

Ia juga berharap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut dapat segera disahkan. Menurutnya, melalui pembahasan lanjutan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD HSS, Ranperda tersebut ditargetkan dapat disahkan bersama pada bulan Mei mendatang.

Baca Juga : Pemkab HSS Tegaskan Dukungan Penguatan Peran PMI pada Musyawarah Kabupaten 2026

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya guna menyempurnakan berbagai substansi dalam Ranperda sebelum nantinya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *