Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Aula Rakat Mufakat, Kompleks Sekretariat Daerah HSS, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 6 Agustus 2026 tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Intelijen Kejari HSS Bayu Indera Sukma, S.H., Kepala Dinas Sosial HSS Nordiansyah, S.Sos., M.Si., perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Bagian Hukum Setda HSS, serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, S.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, mulai dari ketua organisasi kemasyarakatan (ormas), Kerukunan PMK, komunitas pemuda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), organisasi wanita, Tim Penggerak PKK, Dekranasda, hingga masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan narasumber dari Kejari HSS, Inspektorat HSS, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, serta Dinas Sosial HSS. Melalui penyuluhan ini, peserta diharapkan memahami regulasi terkait tindak pidana korupsi sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dalam sambutan tertulis Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati H. Suriani, dijelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkab HSS dan Kejari HSS dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada aspek pencegahan korupsi.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh aparatur pemerintah, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.
“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan kesungguhan dan komitmen bersama. Tidak hanya oleh jajaran pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai media kontrol. Ormas memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar H. Suriani saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan publik. Karena itu, penyuluhan hukum dinilai menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai penegakan hukum sekaligus langkah preventif dalam mencegah praktik korupsi di daerah.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi tindak pidana korupsi serta meningkatkan kepatuhan hukum dalam menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
“Kepada seluruh peserta, ikutilah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan ruang diskusi untuk memahami lebih jauh mengenai regulasi tindak pidana korupsi, serta mari kita tingkatkan kepatuhan hukum dalam melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Pada kesempatan itu, H. Suriani turut menegaskan bahwa potensi tindak pidana korupsi tidak hanya dapat terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan, tetapi juga dapat melibatkan unsur masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan memiliki kesadaran dan komitmen yang sama dalam menjaga integritas.
Ia juga mengungkapkan kebanggaannya atas capaian Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berhasil terpilih sebagai salah satu dari enam kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan Daerah Anti Korupsi. Predikat tersebut, menurutnya, merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dipertahankan melalui komitmen bersama.
“Predikat sebagai salah satu contoh Kabupaten Anti Korupsi di Indonesia adalah sebuah kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus kita pertahankan bersama melalui komitmen dan integritas seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.












