Meutya Bantah RI Serahkan Data Kependudukan ke AS

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Nezar Patria (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah isu yang menyebut pemerintah Indonesia menyerahkan atau mentransfer data kependudukan warga negara Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), Meutya menegaskan pembahasan mengenai aliran data lintas negara yang saat ini dilakukan pemerintah hanya terkait aktivitas perdagangan digital atau digital trade, bukan penyerahan data kependudukan negara.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Sekali lagi, section-nya adalah digital trade,” kata Meutya.

Ia menegaskan kerja sama tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan transfer data kependudukan Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga : Prabowo Tambah Kekuatan Udara TNI AU, Rafale Resmi Operasional

“Jadi, ini dalam kerangka trade (perdagangan). Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” ujarnya.

Menurut Meutya, seluruh aktivitas perpindahan data pribadi lintas negara untuk kebutuhan ekosistem digital tetap wajib mematuhi hukum nasional Indonesia, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menjelaskan perpindahan data pribadi harus dilakukan berdasarkan hukum Indonesia sehingga seluruh pihak tetap wajib tunduk pada regulasi nasional yang berlaku.

“Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Meutya juga memaparkan Pasal 56 UU PDP mengatur syarat ketat sebelum perpindahan data pribadi ke luar negeri dapat dilakukan. Salah satu syarat utama yakni negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara dengan Indonesia.

Baca Juga  Indonesia dan India MoU Kemitraan Strategis di Bidang Digital, Fokus pada AI dan IoT

Apabila tingkat perlindungan data di negara tujuan belum dinilai setara, pengendali data diwajibkan memberikan perlindungan tambahan melalui perjanjian kontraktual atau memperoleh persetujuan eksplisit dari pemilik data pribadi.

Selain itu, pemerintah saat ini tengah memproses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi guna memastikan pengawasan dan implementasi aturan perlindungan data berjalan optimal.

Baca juga : Purbaya Pastikan Pelemahan Rupiah Bukan Sinyal Krisis 1998

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkas Meutya.

Isu transfer data lintas negara sebelumnya menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan kerja sama teknologi internasional yang melibatkan berbagai negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *