Kasus Blok M Jadi Alarm, Pemprov DKI Perketat Penanganan Parkir Liar

  • Bagikan
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dijumpai di Kepulauan Seribu, Jumat (4/7/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan kasus parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, sebagai momentum untuk memperketat penanganan praktik pungutan liar (pungli) parkir di Ibu Kota. Meski area parkir telah disegel, masih ditemukannya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi menunjukkan persoalan parkir ilegal belum sepenuhnya terselesaikan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan penertiban di kawasan Blok M bukan sekadar langkah sesaat, melainkan awal dari pembenahan sistem pengelolaan parkir secara menyeluruh di Jakarta.

“Penertiban di Blok M itu bukan akhir. Justru itu jadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh sistem parkir di Jakarta,” kata Chico di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Menurut Chico, Pemprov DKI saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir, mulai dari aspek perizinan, pengawasan operasional, hingga kepatuhan pembayaran pajak oleh pengelola parkir.

Baca Juga : Jaksa Soroti Lonjakan Harta Nadiem, Diduga Terkait Korupsi Chromebook

Ia menilai transparansi menjadi elemen penting untuk menutup celah praktik pungli yang selama ini masih terjadi di sejumlah titik parkir strategis di Jakarta.

“Kita ingin semua jelas, siapa pengelolanya, berapa setoran pajaknya, dan bagaimana operasional di lapangan. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan utama, terutama di lokasi yang belum menerapkan sistem parkir tertutup atau digital.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan praktik jukir liar kerap memanfaatkan area-area yang minim pengawasan langsung petugas.

“Biasanya mereka muncul di area yang tidak terpantau langsung, seperti di dalam area parkir atau di badan jalan. Ini yang terus kami tertibkan secara berkala,” kata Massdes kepada Inilah.com, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga  Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel Muda

Berkaca dari kasus Blok M Square, Pemprov DKI mulai memetakan sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi pungli parkir. Beberapa di antaranya adalah kawasan transit dan pusat keramaian seperti Blok M, Tanah Abang, dan Senen, area perkantoran dengan kapasitas parkir terbatas, lokasi kuliner dan hiburan malam, hingga parkir on-street yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pengawasan digital.

Di titik-titik tersebut, praktik parkir liar dinilai masih marak karena tingginya kebutuhan lahan parkir dan lemahnya kontrol di lapangan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov DKI mendorong penerapan sistem parkir digital dan pembayaran non-tunai guna mempersempit ruang gerak pungli. Namun demikian, Chico menegaskan penggunaan teknologi harus dibarengi pengawasan yang konsisten agar tidak menimbulkan modus baru.

“Digitalisasi penting, tapi harus diiringi pengawasan ketat. Kalau tidak, praktik lama bisa muncul dengan cara baru,” katanya.

Baca Juga : PPATK Telusuri Aliran Dana Judol Hayam Wuruk ke Luar Negeri

Kasus parkir liar di Blok M Square pun dinilai menjadi alarm bahwa persoalan parkir ilegal di Jakarta bersifat sistemik dan membutuhkan penanganan lintas instansi secara berkelanjutan.

Pemprov DKI memastikan akan mengintensifkan operasi penertiban bersama aparat terkait serta membuka kanal pengaduan masyarakat untuk memastikan praktik pungli parkir tidak kembali terjadi.

“Penertiban ini harus konsisten. Tidak bisa sekali lalu selesai,” tutur Chico.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *