Pemprov DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Pengelola Parkir Nakal, Blok M Square Jadi Sorotan

  • Bagikan
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). (Foto: Dok. DPRD DKI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan pengelolaan parkir menyusul dugaan penyelewengan parkir di kawasan Blok M Square. Temuan praktik yang diduga melanggar aturan itu menjadi momentum evaluasi sistem perparkiran di ibu kota, termasuk penyiapan sanksi berlapis bagi operator maupun pengelola parkir yang tidak taat regulasi.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan pengelola parkir. Sanksi administratif akan diberikan secara bertahap mulai dari surat peringatan pertama hingga penghentian operasional sementara atau penyegelan lokasi parkir.

“Operator atau pengelola parkir yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga penghentian sementara kegiatan atau penyegelan,” kata Massdes di Jakarta, Sabtu (17/5/2026).

Baca Juga : Prabowo Gaungkan “Indonesia Incorporated”, Seluruh Rakyat Disebut Pemegang Saham Kekayaan Bangsa

Menurut dia, mekanisme sanksi bertingkat tersebut dirancang tidak hanya sebagai bentuk teguran administratif, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pengelola parkir agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI menilai penegakan aturan perlu diperkuat di tengah maraknya praktik parkir liar dan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik strategis ibu kota.

Kasus dugaan penyelewengan parkir di kawasan Blok M disebut menjadi salah satu perhatian serius karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Pemprov DKI juga membuka peluang penerapan sanksi yang lebih tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah atau menimbulkan keresahan publik.

Selain penindakan, Pemprov DKI mengakui masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan parkir, terutama pada lokasi yang pengelolaannya melibatkan kerja sama dengan pihak swasta. Selama ini, pengawasan dinilai masih bersifat tidak langsung dan dilakukan secara insidental, sehingga celah pelanggaran masih ditemukan di lapangan.

Baca Juga  Mendag Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Dorong Lonjakan Harga Bahan Pokok

Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memperkuat mekanisme pengawasan melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan operasional parkir di ibu kota. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik penyimpangan sejak dini sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.

Baca Juga : Gerindra Gelar Sidang Kehormatan, Legislator DPRD Jember Diperiksa Usai Viral Merokok Sambil Main Gim di Rapat Stunting

“Ke depan, pengawasan akan diperketat seiring evaluasi sistem perizinan dan operasional parkir di ibu kota,” ujar Massdes.

Pemprov DKI berharap kebijakan pengetatan pengawasan dan penerapan sanksi berlapis dapat mendorong pengelola parkir lebih disiplin dalam menjalankan aturan. Selain menjaga ketertiban layanan parkir, langkah itu juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari praktik pungli serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perparkiran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *