Kejagung Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

  • Bagikan
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dok Kejagung/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pemberian status JC kepada seorang tersangka harus melalui sejumlah pertimbangan, termasuk kebutuhan penyidik terhadap keterangan tambahan dan kontribusi tersangka dalam mengungkap perkara.

“Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Febrie di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga : Hasbiallah: Kejagung Berpotensi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN

Menurut Febrie, pihaknya juga masih mendalami sejumlah nama yang disebut Sony dalam pemeriksaan. Namun, ia meyakini nama-nama tersebut memiliki keterkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.

Ia menjelaskan, penyidik tengah menelusuri dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang disangkakan.

“Tapi kan pasti di situ nanti ada keterkaitan dari para tersangka ini. Nanti dilihat itu SPPG-nya. Yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” ujarnya.

Febrie menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah merampungkan berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.

Baca Juga  Wamendagri Bima Dorong Sulteng Sinergi dan Akselerasi Wujudkan Swasembada Pangan dan Program Prioritas Nasional

“Nah, sekarang penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini, supaya segera bisa kita sidangkan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Selain itu, penyidik juga menjerat Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap sedikitnya tiga dugaan penyimpangan. Pertama, terkait kepemilikan dan pengelolaan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka, termasuk pelolosan calon SPPG yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga : Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka dalam Kasus MBG

Kedua, adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi SPPG yang mengakibatkan sejumlah yayasan memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Sementara dugaan ketiga berkaitan dengan pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up), antara lain pada pengadaan motor listrik, tablet, dan televisi.

Penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut merugikan tata kelola program MBG tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *