Nusawarta.id, Batulicin – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui penguatan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan saat mengikuti Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (11/6/2026).
Andi Rudi Latif mengatakan, Pemkab Tanah Bumbu mendukung penuh kebijakan nasional terkait penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, dan penguatan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan nasional dalam penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, jajaran pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang tata ruang dan pertanahan. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga keberadaan lahan sawah produktif sebagai fondasi ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam mengendalikan pemanfaatan lahan di tengah pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang terus meningkat.
Menurutnya, keterbatasan ruang harus dikelola melalui perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga sekaligus mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah, lanjut Dony, juga terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah tersebut bertujuan mempercepat penerbitan KKPR guna mendukung kemudahan investasi di daerah.
Dalam paparannya, Dony menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan nasional sekaligus menekan alih fungsi lahan produktif.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perizinan Digital untuk Dukung Investasi dan UMKM
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dapat mempercepat penetapan kawasan LP2B melalui regulasi daerah dan sinkronisasi tata ruang agar target nasional dapat tercapai sesuai jadwal.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemaparan teknis mengenai proses bisnis penerbitan KKPR oleh Direktorat Sinkronisasi dan Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang, serta strategi optimalisasi pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) melalui integrasi data spasial yang akurat untuk mempercepat penetapan LP2B di tingkat daerah.












