Nusawarta.id, Balangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menegaskan akan merekomendasikan pembekuan izin operasional pertambangan terhadap perusahaan tambang yang dinilai tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai standar operasional prosedur (SOP) pertambangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan legislatif menyikapi keluhan masyarakat terkait polusi debu akibat aktivitas angkutan batubara di wilayah Kecamatan Satui dan Angsana.
“DPRD telah memberikan peringatan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Satui dan Angsana untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi polusi debu akibat aktivitas angkutan batubara,” ujar I Wayan Sudarma di Batulicin, Selasa.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mampu memenuhi komitmen perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan akan mendapatkan rekomendasi pembekuan izin operasional hauling. Selain itu, DPRD juga akan mendorong adanya langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
Menurut I Wayan, persoalan debu akibat lalu lintas kendaraan angkutan batubara telah lama menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga, kata dia, masih terus muncul karena dampak aktivitas hauling dinilai belum tertangani secara maksimal.
“Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, namun hingga sekarang masyarakat masih mengeluhkan polusi debu. Pelaksanaan di lapangan belum terlihat secara nyata,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah kesepakatan yang telah disusun sejak Februari 2025 mewajibkan perusahaan memastikan kendaraan angkutan tambang tidak memasuki jalan umum dalam kondisi kotor. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas pencucian kendaraan atau wash bay sebelum armada keluar menuju jalan raya.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, DPRD Tanah Bumbu menerbitkan Berita Acara Nomor B/000.1.5/6141/DPRD.PP/VII/2026 yang berisi sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait.
Dalam rekomendasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu diminta melakukan evaluasi terhadap dokumen persetujuan lingkungan perusahaan tambang, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Baca Juga : Disnakertrans Tanah Bumbu Perkuat Kualitas Layanan Publik
Selain itu, DLH juga diminta menyusun rekomendasi apabila diperlukan pembekuan sementara izin operasional terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. DPRD turut mendorong pembentukan tim terpadu pengawasan polusi udara serta pelaksanaan uji kualitas udara secara berkala.
I Wayan menekankan, aktivitas pertambangan harus tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, keberadaan industri tambang tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman.












