Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penyidik kini mendalami dugaan adanya aliran setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali kepada pihak-pihak di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima setoran tersebut.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran dana maupun identitas biro jasa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Menurut Taufik, seluruh informasi itu masih didalami oleh tim penyidik.
Baca Juga : Komisi X DPR Bentuk Panja Evaluasi SPMB, Soroti Keadilan Akses dan Biaya Kuliah
“Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Baca Juga : Bapanas Salurkan 1,02 Juta Ton Cadangan Beras, Stok Nasional Capai 5,17 Juta Ton
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.












