Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan investor untuk membeli instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Purbaya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar. Namun uang yang masuk ke instrumen itu aman,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai potensi instrumen tersebut dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang. Purbaya mengakui kebijakan tersebut memungkinkan dana yang selama ini berada di luar sistem masuk ke dalam perekonomian nasional.
Baca Juga : Satu PLTU Pulih, PLN Pastikan Pemadaman Bergilir di Jawa Mulai Berkurang
“Daripada uangnya di luar terus, lebih baik masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tetapi uangnya masuk ke ekonomi kita dan bisa dipakai untuk membangun,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan perlindungan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada surat utang khusus tersebut. Sementara aktivitas usaha lain yang dimiliki investor tetap tunduk pada ketentuan perpajakan dan pengawasan yang berlaku.
“Kalau dia punya perusahaan dan kegiatan usaha lainnya, tetap diperiksa biasa. Yang aman adalah uang yang masuk ke instrumen itu. Perusahaannya tidak imun. Jadi tidak seperti tax amnesty,” katanya.
Dalam UU PPSK, ketentuan mengenai surat utang khusus diatur dalam Pasal 50A. Instrumen tersebut diterbitkan oleh BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai bagian dari upaya menghimpun dana untuk pembiayaan pembangunan.
Pasal 50A ayat (5) menyebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi terkait kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam ayat (7).
Baca Juga : DPRD: Jangan Banyak Janji, Buktikan Jakarta Layak Jadi Kota Global
UU PPSK juga memberikan fleksibilitas kepada investor untuk memindahtangankan atau menjaminkan surat utang khusus yang dimiliki sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai memberikan perlindungan hukum yang luas bagi investor, sementara pemerintah berpendapat langkah itu diperlukan untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional.












