Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

  • Bagikan
Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok. Bea Cukai/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat (7/8/2026).

Dari hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Dalam dokumen pemberitahuan, kedua kontainer tersebut tercatat mengangkut pipa dan baja ringan.

Petugas kemudian mengamankan kedua kontainer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pemeriksaan diawali dengan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas.

Baca Juga : Kepala Dinas Koperasi UKM Balangan Dorong Sinergi Pengembangan UMKM lewat Adarospectapreneur 2026

Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi. Temuan tersebut mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal di dalam kontainer.

Atas indikasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua kontainer.

Pada Senin (10/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos sebanyak 8.960.000 batang dari beberapa merek.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp13,3056 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp8,6698 miliar.

Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp6,68446 miliar, pajak rokok Rp668,446 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,3172544 miliar.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tekankan Pembangunan Lumbung Pangan Hingga Tingkat Desa sebagai Pilar Ketahanan Nasional

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau,” ujar Djaka.

Berdasarkan penelusuran, kedua kontainer tersebut dikirim dari Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Baca Juga : DPR Soroti Maraknya Beras Fortifikasi, Nevi Zuairina Minta Pengawasan Diperketat

Djaka menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *