Nusawarta.id, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) akan membawa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan angka tersebut telah menjadi sikap partainya sejak awal. Usulan itu nantinya akan disampaikan secara resmi dalam pembahasan RUU Pemilu. ([PDI Perjuangan Jawa Timur][1])
“Yang paling ideal PT-nya 6 persen, jangan 5 persen. Kalau PDIP Perjuangan 6 persen maunya,” kata Said kepada wartawan, dikutip Jumat (25/9/2026).
Said menjelaskan, usulan 6 persen didasarkan pada pengalaman pelaksanaan sejumlah pemilu sebelumnya. Menurut dia, angka tersebut dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan antara keberagaman politik dan kebutuhan penyederhanaan partai di parlemen.
Baca Juga : Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong
“Berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” ujarnya.
Said juga menyebut adanya usulan parliamentary threshold sebesar 7 persen dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Sementara PDIP memilih mengusulkan angka 6 persen.
“Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan 6 persen,” tegas Said.
Selain ambang batas parlemen, Said menanggapi wacana pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Ia menilai gagasan agar pileg digelar lebih dahulu layak dikaji.
Baca Juga : Pemerintah Dalami Wacana Dapil Nasional dalam Revisi UU Pemilu
Menurutnya, pemisahan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mengenali calon anggota legislatif sebelum menentukan pilihan.
“Supaya rakyat benar-benar tahu calonnya. Jangan milih kucing dalam karung. Selama ini kesulitan betul kami,” katanya.
Said menilai gagasan tersebut masih perlu dibahas secara matang dalam proses revisi UU Pemilu.












