Nusawarta.id, Jakarta – Kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendapat respons positif dari Komisi II DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai menjadi jawaban atas aspirasi berbagai kalangan yang selama ini memperjuangkan kepastian status dan kesejahteraan pegawai.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, pihaknya banyak menerima aspirasi dari berbagai kelompok profesi, mulai dari asosiasi guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kebijakan alih status ini menjadi jawaban nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga : Kemenekraf Dorong Jenama Lokal Cirebon Tembus Pasar Nasional dan Global
Menurutnya, kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian kerja sekaligus perlindungan hak bagi para pegawai yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik di daerah.
Meski demikian, Khozin mengingatkan agar pengalihan status tidak hanya menjadi perubahan administratif. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memastikan kebijakan tersebut diikuti peningkatan profesionalisme, kedisiplinan, dan produktivitas kerja ASN.
Ia juga meminta pemerintah pusat segera mematangkan regulasi teknis, termasuk mekanisme pemenuhan hak finansial pegawai sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurut Khozin, transparansi dan kejelasan prosedur pengalihan status sangat diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administratif di daerah.
Komisi II DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal proses transisi tersebut hingga resmi diterapkan pada Januari 2027.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11). Dalam rapat tersebut disepakati pengalihan PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Selain itu, PPPK juga disepakati dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.













Respon (1)