Kejagung Hormati Seruan Komisi III DPR soal Putusan Ringan untuk Amsal Sitepu

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati sikap Komisi III DPR RI yang menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau ringan bagi Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Meski demikian, Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang dimiliki DPR terhadap penegakan hukum. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

“Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca Juga : SBY dan Jusuf Kalla Beri Penghormatan Terakhir untuk Juwono Sudarsono

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi hukum dalam persidangan.

“Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” jelasnya.

Sebelumnya pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan terhadap Amsal. Seruan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan majelis hakim perlu memperhatikan fakta-fakta persidangan serta mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik.

Baca Juga  Anggota DPR RI Soroti Rencana Pengalihan Layanan Kesehatan Haji ke Kemenhaj

Selain itu, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di sektor ekonomi kreatif.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pekerjaan seorang videografer tidak memiliki standar harga baku yang pasti. Oleh karena itu, menurutnya sulit menyimpulkan adanya penggelembungan anggaran hanya dengan membandingkan nilai pekerjaan dengan patokan harga tertentu.

Ia menambahkan, proses kreatif dalam produksi video melibatkan berbagai tahapan yang memiliki nilai ekonomi, mulai dari perumusan ide dan konsep kreatif, proses pengambilan gambar, pengeditan atau editing, pemotongan video (cutting), hingga pengisian suara atau dubbing. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, tidak bisa dinilai secara sepihak seolah tidak memiliki biaya.

Baca Juga : BGN Tegaskan Sanksi Keras untuk Mitra Nakal Jelang Operasional Program Makan Bergizi Gratis

Meski memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, Komisi III DPR RI tetap menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurut Habiburokhman, tujuan utama penegakan hukum dalam kasus korupsi harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata memenuhi target memenjarakan seseorang.

Dalam perkara ini, Amsal Christy Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *