Menkum Tegaskan Negara Jamin Kebebasan Beragama, Persulit Izin Rumah Ibadah Disorot

  • Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara wajib menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, proses pendirian rumah ibadah tidak boleh dipersulit oleh pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman merespons laporan masyarakat mengenai sulitnya mengurus izin pembangunan rumah ibadah dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

“Ini isu yang harus kita sikapi bersama. Jadi, kalau kita percaya bahwa iman itu hidayah, seharusnya beri kebebasan,” kata Supratman.

Laporan tersebut disampaikan seorang pendeta di Jawa Tengah bernama Paulus Subarto. Ia mengaku sudah delapan tahun mengurus izin pembangunan rumah ibadah, tetapi hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

Baca Juga : Ombudsman Awasi Program Agrinas Pangan, Cegah Potensi Korupsi dan Malaadministrasi

Menurut Paulus, proses pengurusan izin selalu dipersulit dan diarahkan ke berbagai pihak dengan alasan berbeda setiap tahunnya.

Menanggapi hal itu, Supratman meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Jika belum menemukan solusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Biro Hukum dan Kerja Sama diminta memfasilitasi penyelesaian perizinan hingga tingkat pemerintahan terkait.

Ia menilai penolakan pembangunan rumah ibadah akibat perbedaan agama masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama.

Supratman mencontohkan kasus di Surabaya yang berhasil diselesaikan melalui mediasi Posbankum. Gereja yang sebelumnya mendapat penolakan masyarakat akhirnya dapat berdiri setelah dilakukan pendekatan dan penyelesaian secara bertahap.

Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.

Baca Juga : Dasco Tunggu Masa Sidang DPR, Respons Wacana Hak Angket Ijazah Gibran

“Itu yang tidak boleh tidak difasilitasi oleh negara. Ini penting sekali sebagai bagian dari kita keluarga besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga  Supratman Laporkan 83.960 Posbankum Terbentuk, 14 Ribu Perkara Berhasil Dimediasi

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah beserta jajarannya.

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah saat ini tengah menghubungi sejumlah pihak terkait dan melakukan pendampingan untuk membantu menyelesaikan persoalan perizinan rumah ibadah yang dilaporkan Paulus.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *