Nusawarta.id, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menduga ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berbeda dengan dokumen yang sebelumnya ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Dugaan tersebut muncul setelah Refly melihat langsung ijazah yang ditunjukkan Jokowi ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs, Kamis (5/11/2026).
Refly mengaku melihat adanya perbedaan antara kedua dokumen tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan itu masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Perasaan saya, ini baru perasaan ya, karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda,” kata Refly seusai persidangan.
Menurutnya, apabila perbedaan tersebut terbukti, hal itu berpotensi memunculkan persoalan terkait keaslian dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Jadi, kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya, ada rekayasa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain mempersoalkan dugaan perbedaan dokumen, Refly juga mengkritik tindakan Jokowi yang menunjukkan ijazah kepada peserta sidang. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata cara persidangan karena dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim.
Refly juga mempertanyakan kewenangan Jokowi dalam memperlihatkan dokumen tersebut. Pasalnya, menurut dia, ijazah itu telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga semestinya penuntut umum yang menunjukkan barang bukti tersebut di persidangan.
“Ijazah itu kan disita oleh Penuntut Umum. Masak yang menunjukkan Jokowi, ya kan? Seharusnya yang menunjukkan Penuntut Umum karena ijazah itu sudah disita,” tegasnya.
Refly menilai tata cara penunjukan barang bukti perlu diperhatikan agar proses pembuktian dalam persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












