Nusawarta.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menepis anggapan bahwa pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilatarbelakangi persaingan di internal Polri.
Suyudi menegaskan, penanganan perkara tersebut murni merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan perebutan pengaruh maupun persaingan kekuasaan di tubuh kepolisian.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi seusai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, proses hukum terhadap para tersangka merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pembenahan institusi Polri. Ia juga memastikan kondisi internal kepolisian tetap solid dan seluruh personel diminta tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dukungan terhadap langkah Kapolri turut disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri. Ia menegaskan, perkara tersebut bukan persaingan antara Kapolri dan pendahulunya, melainkan penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Polri.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri,” ujar Bambang.
Mantan Kapolri periode 2007–2010 itu mengaku prihatin atas kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Namun, ia mengapresiasi keberanian Suyudi mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang diduga melanggar hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik terkait aktivitas tersebut.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan.












