Habiburokhman Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Profesional dan Transparan

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua anggota Polri lainnya sebagai tersangka.

Habiburokhman berharap penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dipercayakan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menegaskan, Komisi III DPR berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.

Baca Juga : Konser Andrea Bocelli Ditolak Sejumlah Kelompok, Pramono Pilih Ikuti Keputusan Pusat

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menyebut, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Baca Juga : DPR Minta Pelaku Karhutla Tanggung Biaya Pemulihan Hutan dan Kerugian Warga

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan penyadapan diduga dilakukan dengan menyalahgunakan sistem resmi, bukan menggunakan perangkat ilegal dari luar. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Baca Juga  Wacana Serangga jadi Menu MBG, Legislator NasDem Kritik Kepala BGN: Bikin Kegaduhan, Saya akan Tegur Beliau!

Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Di lingkungan Polri, mekanisme penyadapan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mensyaratkan prosedur serta dasar hukum yang jelas.

Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Ia juga mengingatkan bahwa pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *