Nusawarta.id, Jakarta – Analis politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi, menyoroti penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya.
Pangi menilai, hal utama yang perlu diusut dalam perkara tersebut adalah sosok yang diduga memerintahkan Listyo Sigit melakukan penyadapan. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Konser Andrea Bocelli Ditolak Sejumlah Kelompok, Pramono Pilih Ikuti Keputusan Pusat
“Pertama, harus diselidiki siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap presiden dan kawan-kawan,” kata Pangi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ia mempertanyakan untuk siapa penyadapan tersebut dilakukan, mengingat Listyo Sigit dinilai bukan pengambil keputusan tertinggi dalam struktur kekuasaan.
“Listyo Sigit tetap bawahan. Artinya ada pemimpin di atasnya dia. Bekerja untuk siapa? Kalau menyadap presiden ilegal,” ujarnya.
Pangi menegaskan, fokus utama dalam perkara ini adalah mengungkap pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut, terlebih sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden RI.
Ia bahkan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan dan ketatanegaraan.
“Ini sudah makar serius,” tegasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua perwira Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga : DPR Minta Pelaku Karhutla Tanggung Biaya Pemulihan Hutan dan Kerugian Warga
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan keterlibatan para pihak perlu dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Respon (1)