Nusawarta.id, Jakarta — Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong pemerintah untuk segera memperkuat sistem pertahanan siber nasional melalui dua langkah strategis yang dinilai sangat mendesak dilakukan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital lintas negara.
Dua langkah tersebut, menurut Bambang Soesatyo—yang akrab disapa Bamsoet—adalah meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang baru saja disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
“Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).
Tantangan Serius di Era Digital
Menurut laporan Cybersecurity Ventures yang dikutip Bamsoet, total kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan akan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh negara untuk memperkuat sistem pertahanan siber masing-masing.
Bamsoet menegaskan, bentuk ancaman siber saat ini tidak lagi terbatas pada pencurian data atau peretasan sistem digital pribadi. Serangan siber kini telah berkembang menjadi ancaman yang mampu melumpuhkan infrastruktur strategis negara, seperti jaringan listrik, bandara, rumah sakit, hingga sistem keuangan nasional.
“Serangan siber sudah menjadi alat geopolitik baru. Negara yang tidak siap bisa lumpuh tanpa satu pun peluru ditembakkan. Karena itu, keamanan siber bukan lagi urusan teknis, tapi soal kedaulatan,” tegasnya.
Perlindungan terhadap Infrastruktur Strategis
Bamsoet menilai, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat dan komprehensif agar mampu menghadapi ancaman siber secara efektif. Ratifikasi konvensi PBB dan pengesahan RUU KKS menjadi langkah penting untuk mempertegas posisi Indonesia di kancah global serta memastikan adanya payung hukum dalam melindungi infrastruktur penting nasional.
“Bayangkan bila sistem perbankan diretas atau jaringan listrik dan bandara lumpuh bersamaan. Dampaknya bisa mengguncang stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Karena itu, RUU KKS harus segera disahkan agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut,” kata Bamsoet.
Ia menambahkan, keterlambatan dalam memperkuat regulasi dan sistem keamanan siber hanya akan memperbesar risiko kebocoran data, gangguan layanan publik, hingga ancaman terhadap keamanan nasional.
Ajakan untuk Bergerak Cepat
Bamsoet mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga legislatif, maupun sektor swasta, untuk bersinergi memperkuat pertahanan siber Indonesia. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi perang modern di dunia maya.
“Pemerintah harus bergerak cepat dan cermat. Ratifikasi konvensi PBB serta pengesahan RUU KKS tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, tetapi juga memastikan kedaulatan digital bangsa tetap terjaga,” tutupnya.












