Pigai Minta Publik Hormati Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

  • Bagikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) didampingi Stafsus Menteri HAM bidang pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditaati seluruh warga negara.

“Sebagai warga negara yang baik, keputusan pengadilan dan UU mengatur maka semua harus tunduk dengan taat kepada UU tersebut,” kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Pigai menegaskan setiap pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tetap wajib menghormati hasil persidangan. Ia menilai putusan hakim harus menjadi rujukan dalam penyelesaian perkara hukum.

Baca Juga : PSI Tegaskan Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik

“Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Pokoknya apa yang diputuskan hakim, itu yang diikuti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 10 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Fredy saat membacakan putusan.

Baca Juga : Pemprov DKI Buka Kesempatan Kerja Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Keduanya dinilai memiliki peran utama dalam perencanaan aksi penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat.

Baca Juga  Komisi II DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Transportasi DKI Jakarta untuk Dongkrak PAD
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *