Pigai: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM, Melainkan Upaya Pemenuhan Hak Dasar

  • Bagikan
Tampilan Natalius Pigai di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Senayan (Foto: Inilahcom/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Pigai, pelaksanaan MBG harus dipahami sebagai proses pembangunan yang sedang berjalan untuk mewujudkan pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan, khususnya bagi kelompok rentan.

“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Meski demikian, Pigai menilai evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan guna memastikan tujuan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat tercapai secara optimal. Namun, ia mengingatkan agar penilaian terkait dugaan pelanggaran HAM dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

“Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga : Eddy Soeparno Dukung Kebangkitan Program Kompor Listrik

Pigai menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi. Dalam konteks tersebut, Program MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis HAM.

Ia menambahkan, program yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga sejalan dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional serta mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Pigai, kerangka HAM modern saat ini juga berkaitan erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menitikberatkan pada pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, dan pemberdayaan kelompok rentan.

Baca Juga  Dukung Program MBG, Panglima TNI Perintahkan Jajaran Kelola Lahan Tidur untuk Budidaya Ikan Lele hingga Ayam Petelur

“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Program MBG merupakan salah satu instrumen yang dapat mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat. Program ini, lanjutnya, dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang selama ini tertinggal dan rentan.

“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” ujar Pigai.

Pernyataan Pigai disampaikan menyusul hasil pemantauan dan pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap pelaksanaan Program MBG. Sebelumnya, Komnas HAM menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.

Baca Juga : DPR: Persekusi Bocah 6 Tahun di Jakarta Bukan Kenakalan Remaja, Harus Ditindak Tegas

Dalam laporannya, Komnas HAM menyoroti sejumlah aspek, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, hingga perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG agar pelaksanaannya semakin efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

Meski terdapat sejumlah catatan evaluatif, Pigai menegaskan bahwa masukan tersebut seharusnya menjadi bahan perbaikan pelaksanaan program, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran HAM. Menurutnya, penyempurnaan tata kelola merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *