Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang.
“Saya setuju dengan diterbitkannya Perpres LGBT itu. Bahkan seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak,” kata Doli, Minggu (2/8/2026).
Doli menilai dinamika global yang semakin kompleks menuntut Indonesia memperkuat langkah-langkah menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Karena itu, ia mendukung kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam dokumen pertahanan negara.
“Jadi apabila kita ingin menjaga kedaulatan, keamanan, kebesaran dan kemajuan bangsa, kita harus bebaskan Indonesia dari bahaya LGBT. Tindakan dan aktivitas untuk melawan LGBT ini pun juga harus total dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga mendukung berbagai langkah pemerintah terkait isu tersebut, termasuk apabila nantinya dimasukkan dalam materi pendidikan. Meski demikian, Doli mengaku belum memperoleh informasi mengenai penyusunan kurikulum yang disebut tengah disiapkan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga menyatakan dukungannya terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera menyusun undang-undang yang mengatur persoalan tersebut agar memiliki kepastian hukum.
Anwar menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menyatakan setiap negara memiliki hak untuk menetapkan kebijakan sesuai nilai, budaya, dan kepentingan nasional meskipun berpotensi menuai kritik dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga : AKI Keluhkan Restitusi Pajak Tersendat, Arus Kas Perusahaan Konstruksi Tertekan
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya. Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan ancaman lain seperti terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, penyalahgunaan narkotika, dan serangan siber sebagai bagian dari kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029.
Di sisi lain, pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut memunculkan perdebatan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, sehingga memicu perbedaan pandangan di ruang publik terkait implementasi kebijakan tersebut.












