AKI Keluhkan Restitusi Pajak Tersendat, Arus Kas Perusahaan Konstruksi Tertekan

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tiba di Alun Alun Kidul Kota Yogyakarta. Kamis (16/7/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan lambannya proses pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kondisi tersebut dinilai membebani arus kas perusahaan konstruksi dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.

Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, mengatakan dana restitusi yang masih tertahan mencapai puluhan triliun rupiah jika dihitung dari 117 perusahaan anggota AKI. Nilai tersebut setara sekitar 11 persen dari nilai proyek yang dikerjakan sepanjang 2025, sehingga berdampak langsung terhadap likuiditas perusahaan.

“Dalam setahun ini, uang kami 11 persen yang tertahan di pemerintah. Ibaratnya uang dari nilai pekerjaan yang kami kerjakan, tertahan dalam bentuk restitusi pajak,” ujar Djoko di Jakarta Selatan, dikutip Minggu (2/8/2026).

Baca Juga : Groundbreaking PSEL Legok Nangka Dimulai, Jabar Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

Menurut Djoko, berdasarkan ketentuan yang berlaku, restitusi PPN seharusnya dapat diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun dalam praktiknya, proses pencairan kerap molor karena adanya permintaan dokumen tambahan dari kantor pajak.

Ia menilai, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, seharusnya tidak ada alasan bagi DJP untuk menunda pencairan restitusi. Terlebih, sebagian besar anggota AKI merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur pemerintah.

Djoko mengingatkan, keterlambatan pencairan restitusi sangat memberatkan industri konstruksi yang selama ini memiliki margin keuntungan relatif tipis, yakni sekitar 2 hingga 3 persen. Akibatnya, banyak perusahaan terpaksa mencari pinjaman bank untuk menutup kebutuhan operasional dengan bunga yang mencapai 9 hingga 10 persen.

“Kalau kami harus menanggung restitusi yang terlalu lama, kami harus pinjam ke bank untuk menutup cash flow. Lama-lama habis profit kami. Ini kan mendorong kami kolaps,” katanya.

Baca Juga  Indonesia Tersalip Kamboja dalam Rasio Penerimaan Negara, Hashim Djojohadikusumo Sebut Sistem Pajak dan Bea Cukai “Sangat Parah”

Ia mengungkapkan, AKI telah menyampaikan keluhan tersebut kepada DJP Kementerian Keuangan. Namun hingga kini, surat permohonan yang diajukan belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Baca Juga : BPBD Balangan Tingkatkan Kapasitas Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Djoko juga mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan konstruksi, tetapi juga jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Menurutnya, kelancaran penyelesaian restitusi PPN bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan, melainkan berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha, pembayaran kepada vendor dan subkontraktor, penyerapan tenaga kerja, serta stabilitas rantai pasok industri konstruksi nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *