Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengusulkan penambahan empat bentuk tindak pidana korupsi yang hingga kini belum diatur dalam hukum nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi Indonesia dengan standar internasional.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, usulan tersebut merupakan amanat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Di dalamnya ada beberapa yang belum dikriminalisasi. Seingat saya ada empat, yaitu suap di sektor swasta, trading in influence, illicit enrichment, dan foreign bribery,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (2/8/2026).
Empat bentuk tindak pidana yang dimaksud meliputi trading in influence atau perdagangan pengaruh, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, foreign bribery atau penyuapan terhadap pejabat negara asing, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diamanatkan dalam konvensi internasional tersebut.
Baca Juga : Kemensos Resmikan Taman Anak Sejahtera pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Menurut Setyo, pengaturan mengenai foreign bribery juga menjadi salah satu perhatian dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia berharap revisi UU Tipikor dapat mengakomodasi perkembangan tersebut. Menurutnya, regulasi harus terus disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pemberantasan korupsi.
“Namanya undang-undang kan dinamis, harus disesuaikan dengan kebutuhan. Ada beberapa hal yang mungkin karena belum terakomodasi, maka menjadi usulan atau bahan kajian yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Hukum,” katanya.
Setyo mengungkapkan, komunikasi mengenai usulan revisi tersebut telah dilakukan antara tim hukum KPK dan Kementerian Hukum sebagai bagian dari proses pembahasan.
Selain mengusulkan penambahan delik baru, KPK juga meminta agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan. Kedua pasal tersebut dinilai masih relevan dan menjadi dasar hukum penting dalam penanganan berbagai perkara korupsi.
Meski demikian, Setyo menegaskan penerapan kedua pasal tersebut harus tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan KPK akan tetap menggunakan ketentuan tersebut selama masih berlaku dan tidak bertentangan dengan putusan MK, termasuk putusan yang menyatakan frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tetap konstitusional.












