Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Tak Otomatis Kena PPN

  • Bagikan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait penerapan pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Yusril Minta Masyarakat Percaya Polri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal

Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penerapan sistem itu tidak berarti setiap perpindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital akan dikenakan PPN.

Adapun ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal uang yang ditransfer.

Baca Juga : Habiburokhman Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Profesional dan Transparan

Dengan demikian, apabila transaksi dikenai biaya administrasi, PPN dapat berlaku atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan dana yang dikirimkan.

Pemerintah sendiri telah menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Direktorat Jenderal Pajak juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut, terdiri atas lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Baca Juga  DPR Siap Undang MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB Rumah Hunian
  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *