Yusril Minta Masyarakat Percaya Polri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tetap menaruh kepercayaan kepada Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Yusril meyakini Bareskrim Polri mampu menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional, meskipun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari institusi kepolisian sendiri.

“Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang-benderang,” kata Yusril kepada wartawan di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga : Pengamat Soroti Tersangka Penyadapan Presiden, Pertanyakan Sosok di Balik Listyo Sigit

Menurut Yusril, proses hukum harus terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil penyidikan menunjukkan seluruh alat bukti telah mencukupi, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” ujarnya.

Yusril juga menyinggung pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, komite tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pembenahan institusi kepolisian untuk memperbaiki citra Polri di tengah masyarakat.

Ia berharap, penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian, baik sebagai penyidik maupun tersangka, tidak serta-merta menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.

“Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif,” tegas Yusril.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto dan berbagai tokoh penting lainnya.

Baca Juga : Habiburokhman Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Profesional dan Transparan

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga  Kemenpar Dorong Wisata Olahraga Jadi Penggerak Baru Ekonomi Nasional

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya disebut langsung ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *