Gerindra Belum Tentukan Sikap soal Putusan MA-MK Terkait Ijazah Gibran

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Fraksi Partai Gerindra DPR RI belum merumuskan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, partainya akan membahas persoalan tersebut setelah masa reses berakhir dan masa sidang kembali dibuka pada 10 November 2026.

Menurutnya, sikap resmi fraksi akan dirumuskan melalui rapat internal yang biasanya digelar pada awal masa sidang.

“Sekarang masih masa reses. Di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga : KPK Bantah Pengusutan Kasus Cukai Djarum Mengada-ada, Sprindik Terbit Sejak September

Ia memastikan persoalan putusan MK dan MA terkait Gibran berpeluang menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat fraksi tersebut.

“Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan MA yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.

Menurut Sugiat, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia sehingga harus disikapi secara serius dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat, Senin (2/11/2026).

Baca Juga : PKS Minta Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut Perempuan

Meski demikian, ia meminta semua pihak memahami objek perkara dan konsekuensi hukum putusan MA secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

Baca Juga  KPK Telusuri Selisih SGD2.000 dalam Dugaan Aliran Uang Kasus Hutan Kuansing

Sugiat menegaskan, keabsahan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan kementerian dan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden merupakan dua persoalan berbeda, yang masing-masing memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Gerindra pun berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” jelasnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *