Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi

  • Bagikan
Dokter Tifauzia Tyassuma (paling kiri) dan Roy Suryo (paling kanan) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, pada Jumat (19/6/2026).

Informasi penangkapan dr Tifa pertama kali disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melalui akun media sosialnya. Henri menyebut dr Tifa diamankan petugas sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak mengikuti Seminar Hasil Program Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Menurut Henri, dr Tifa dijadwalkan menjalani ujian doktoral pada pukul 09.00 WIB. Namun, sebelum pelaksanaan ujian, petugas dari Polda Metro Jaya mendatanginya di area parkir dan menunjukkan surat untuk membawanya ke markas kepolisian.

Baca Juga : Ancaman Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan dalam FKP DKP3 Balangan

“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” tulis Henri dalam unggahannya.

Henri menyatakan dr Tifa sempat meminta penangguhan untuk mengikuti ujian terlebih dahulu, namun tetap dibawa oleh petugas. Ia juga menduga penyidik akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Selain dr Tifa, Roy Suryo juga dilaporkan diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama di lokasi berbeda.

Sementara itu, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melalui Koordinator Litigasi Petrus Selestinus menyampaikan keberatan atas langkah hukum yang diambil penyidik. Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tidak diperlukan karena keduanya selama ini dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban wajib lapor.

Baca Juga  Tumpang Tindih Sertifikat Bisa Dicegah, Ini Imbauan Nusron Wahid untuk Pemilik Tanah

Menurut Petrus, apabila proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tanpa melakukan penangkapan.

Tim kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam penegakan hukum. Mereka menyebut proses penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai bentuk tindakan represif dan intimidatif.

 Baca Juga : Indonesia Kantongi Dukungan China untuk Terbitkan Panda Bond, Proses Dimulai Pekan Depan

Selain menyampaikan keberatan, tim advokasi mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat serta aktivis untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna menyiapkan surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan dalam proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan maupun status hukum terbaru Roy Suryo dan dr Tifa pasca diamankan penyidik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *