Nusawarta.id, Jakarta – Pemasangan pagar berukuran tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta, termasuk Mal Kota Kasablanka (Kokas), memunculkan kekhawatiran terkait kondisi keamanan ibu kota menjelang potensi aksi demonstrasi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengajak masyarakat bersama aparat keamanan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Baco menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara-cara yang merusak fasilitas umum, melukai orang lain, bahkan sampai menghilangkan nyawa. Jakarta harus tetap menjadi rumah yang aman bagi semua,” ujar Baco saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Jakarta Pusat di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Anggota Komisi I DPR Minta Indonesia Aktif Dorong Penghentian Serangan AS ke Iran
Menurut Baco, langkah sejumlah pusat perbelanjaan yang meninggikan pagar sebagai bentuk antisipasi terhadap demonstrasi berskala besar seharusnya tidak perlu terjadi apabila seluruh elemen masyarakat bersama aparat keamanan mampu menjaga stabilitas dan ketertiban di ibu kota.
Ia mengaku sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menilai pagar tinggi bukanlah gambaran ideal bagi wajah Jakarta. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut terus memperkuat koordinasi dengan Polri, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Baco berharap peristiwa kericuhan yang pernah terjadi pada Agustus 2025 tidak kembali terulang. Selain kesiapsiagaan aparat, masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memicu tindakan anarkistis.
Menurutnya, seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di Jakarta merupakan aset milik bersama yang dibangun menggunakan dana dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Baco menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Hak tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meski demikian, kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
“Aksi demonstrasi tidak boleh berakhir dengan perusakan, kekerasan, ataupun jatuhnya korban. Semua pihak harus mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum dalam menyelesaikan persoalan,” katanya.
Ia menambahkan, keamanan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kelancaran aktivitas ekonomi, kenyamanan warga, serta iklim investasi di Jakarta. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga stabilitas ibu kota agar tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah berbagai dinamika yang berkembang.












