KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu, Dalami Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumahnya

  • Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N. Uang tersebut ditemukan penyidik saat penggeledahan pada Juli 2026.

Untuk mendalami temuan tersebut, KPK memeriksa N sebagai saksi pada 5 November 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada asal-usul uang yang ditemukan di rumah pejabat tersebut serta dugaan penerimaan uang selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga : Menkum Tegaskan Negara Jamin Kebebasan Beragama, Persulit Izin Rumah Ibadah Disorot

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatannya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada 11 Maret 2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk rumah N. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp4 miliar.

Baca Juga : Ombudsman Awasi Program Agrinas Pangan, Cegah Potensi Korupsi dan Malaadministrasi

Pada 20 Oktober 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli RPJMD Kabupaten Rejang Lebong periode Maret-September 2025, B. Daditama.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga  KPK Akui Ada Perbedaan Sikap Internal soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Pemeriksaan terhadap N menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran uang dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *