Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan.
Mugiyanto mengatakan, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang penyadapan yang komprehensif. Pengaturannya masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu.
“Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu
Menurutnya, keberadaan UU Penyadapan juga diperlukan untuk menjamin mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga : Hadar Nafiz Minta KPU Proaktif Beri Masukan Revisi UU Pemilu
Tanpa payung hukum yang jelas, praktik penyadapan ilegal berpotensi mengancam hak privasi, kebebasan berkomunikasi, bahkan menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan, Mugiyanto meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara tuntas, independen, dan transparan.
Ia menegaskan, kewenangan negara dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum harus tetap berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : Habiburokhman: Dugaan Penyadapan Ilegal Nolkan Seluruh Prestasi Eks Kapolri LSP
Mugiyanto juga mengecam praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang dinilainya melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, terlebih jika tindakan tersebut menghambat upaya pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.












