Hadar Nafiz Minta KPU Proaktif Beri Masukan Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Komisioner KPU Periode 2012-2017 yang juga pakar sekaligus aktivis demokrasi dan Pemilu Indonesia Hadar Nafiz Gumay memberikan keterangan kepada wartawan usai acara HUT ke-73 KPU RI, Jakarta, Sabtu (7/11/2026). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pakar demokrasi dan pemilu Hadar Nafiz Gumay mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih proaktif memberikan masukan strategis kepada pembentuk undang-undang guna meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu.

Menurut Hadar, KPU memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilu sehingga tidak seharusnya hanya menempatkan diri sebagai pelaksana aturan. Lembaga tersebut perlu aktif menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan sistem pemilu ke depan.

Baca Juga : Habiburokhman: Dugaan Penyadapan Ilegal Nolkan Seluruh Prestasi Eks Kapolri LSP

“KPU mestinya bersuara banyak. Penyelenggaraan pemilu punya pengalaman dan catatan yang sangat panjang untuk bagaimana sebaiknya pemilu ke depan kualitasnya meningkat. Jadi jangan terus-menerus menempatkan diri hanya sebagai pelaksana,” ujar Hadar.

Ia juga menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai masih berjalan lambat dan belum memiliki kepastian. Sejumlah wacana yang berkembang, termasuk usulan penambahan jumlah anggota komisioner KPU, turut menjadi perhatiannya.

Menurut Hadar, KPU seharusnya lebih mendorong penyederhanaan dan efisiensi sistem pemilu berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan sebelumnya.

Untuk itu, ia menyarankan KPU menjalin komunikasi intensif dengan DPR RI, khususnya Komisi II dan panitia kerja (Panja) yang membahas revisi UU Pemilu. Masukan juga dapat disampaikan melalui surat resmi berisi evaluasi dan rekomendasi teknis.

Baca Juga : Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

Selain itu, Hadar mengingatkan pentingnya kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap momentum HUT ke-73 KPU menjadi kesempatan untuk memperkuat evaluasi kelembagaan, kemandirian, dan integritas penyelenggara pemilu.

Baca Juga  PDIP Tancap Gas, Usul Parliamentary Threshold 6 Persen di RUU Pemilu

“Jadi saya kira, ulang tahun hari ini adalah momen penting. KPU betul-betul bisa mengevaluasi dirinya dan ke depan menciptakan penyelenggara pemilu yang berintegritas tinggi, mandiri, dan seterusnya,” pungkasnya.

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *