Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah memperketat pengawasan distribusi jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta aktivitas pelaku usaha integrator. Langkah ini dilakukan untuk melindungi peternak rakyat sekaligus memperkuat tata kelola industri perunggasan nasional.
Amran mengatakan, penyaluran jagung SPHP melalui Perum Bulog bertujuan membantu peternak menekan biaya produksi. Karena itu, distribusinya harus dikawal agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan peternak.
Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha integrator agar kegiatan budidaya dan peredaran telur berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Baca Juga : Menkum Tegaskan Negara Jamin Kebebasan Beragama, Persulit Izin Rumah Ibadah Disorot
“Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap peternak ayam ras petelur rakyat melalui pengawalan tata kelola perunggasan dari hulu hingga hilir,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap keluhan petani maupun peternak dan berkomitmen mencari penyelesaian melalui koordinasi dengan jajaran terkait.
“Kalau ada petani berteriak, ada peternak berteriak, tidak pernah kami menghindar. Kita selesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Berkah Telur Blitar, Yesi Yuni Asuti, mengapresiasi penyaluran jagung SPHP karena membantu menekan biaya pakan. Menurutnya, harga jagung di pasaran saat ini mencapai Rp7.800-Rp7.900 per kilogram, sedangkan melalui Bulog peternak bisa memperoleh jagung seharga Rp5.000 per kilogram.
“Makanya ini sangat membantu kami,” ujar Yesi.
Meski demikian, ia mengungkapkan peternak masih mengalami kerugian akibat harga telur yang sedang turun. Bahkan, dengan harga jagung SPHP Rp5.000 per kilogram, pendapatan peternak belum mampu menutup seluruh biaya produksi.
Baca Juga : KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu, Dalami Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumahnya
Selain persoalan harga pakan, Yesi meminta pemerintah memastikan pelaku usaha integrator menjalankan kegiatan sesuai aturan. Aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Mentan Amran dalam pertemuan dengan perwakilan peternak di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
Yesi berharap pengaturan usaha integrator berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2024 benar-benar diterapkan. Dengan demikian, peternak rakyat tetap memiliki ruang pemasaran, khususnya di pasar tradisional.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan langsung di lapangan agar ketentuan yang telah disampaikan pemerintah kepada pelaku usaha tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.












