Surya Paloh Tak Halangi Wacana Pemakzulan Gibran, Asal Sesuai Konstitusi

  • Bagikan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat menghadiri undangan iftar Ramadhan bersama Presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan tidak akan menghalangi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila seluruh persyaratan konstitusional telah terpenuhi. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemakzulan tidak menjadi pilihan pertama jika masih tersedia alternatif penyelesaian lain.

“Kalau semua persyaratan yang memang sudah tersedia, memang itu sebagai satu-satunya alternatif penyelesaian, ya jalankan saja. Kalau ada alternatif lain, boleh kita pikir-pikir,” kata Surya Paloh, Minggu (8/11/2026).

Surya mengaku prihatin dengan munculnya wacana pemakzulan terhadap wakil presiden yang masih menjabat. Menurutnya, situasi tersebut menjadi persoalan serius dalam dinamika politik nasional.

Baca Juga : Soekarno Run di Blitar, Hasto Dorong Anak Muda Berani Berdikari

“Ini kan barangkali adalah musibah bagi kita sebagai satu bangsa. Presiden yang masih aktif, wakil presiden masih aktif. Nah, tiba-tiba wakil presiden ada rencana (pemakzulan). Nah, ini bagi saya, jujur saya katakan tragis dan ini bukan yang kita harapkan tentunya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh elemen bangsa agar polemik tersebut tidak memperlebar perpecahan di tengah masyarakat. Stabilitas politik dan persatuan nasional, menurutnya, harus tetap dijaga.

Surya menegaskan NasDem menghormati mekanisme konstitusi apabila proses pemberhentian wakil presiden memang harus ditempuh.

“Kalau itu harus terjadi, ya baik,” katanya.

Wacana pemakzulan Gibran sebelumnya turut menjadi perhatian menyusul polemik mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga : Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu

Namun, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau keputusan politik partai. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengambilan keputusan dalam sidang MPR.

Baca Juga  Gibran Lepas Kepulangan Dua Siswi Karo Terduga Korban MBG dari RSCM

Dengan demikian, sikap politik partai menjadi bagian dari dinamika pembahasan, tetapi tidak secara otomatis menentukan pemberhentian seorang wakil presiden.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *