Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Bahas Sidak Lapas Cibinong

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto: Partai Gerindra/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi XIII DPR akan memanggil Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, serta Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong untuk membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi temuan Ombudsman dengan kondisi yang disampaikan pihak pemasyarakatan.

“Untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI,” kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga : Gerindra Serahkan Nasib Nusron Wahid di Kabinet kepada Prabowo

Rapat dengar pendapat (RDP) dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WIB. Setelah RDP, Komisi XIII DPR juga berencana meninjau langsung kondisi Lapas Cibinong.

“Saya pikir nanti setelah rapat dengar pendapat itulah nanti kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya,” ujarnya.

Sugiat mengatakan, hasil RDP dan peninjauan lapangan akan menjadi bahan bagi Komisi XIII dalam menyusun rekomendasi terkait persoalan di Lapas Cibinong.

“Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Selain membahas substansi temuan Ombudsman, Komisi XIII juga menyoroti dugaan tindakan petugas Lapas Cibinong yang menghalangi Ombudsman saat melakukan sidak.

Baca Juga : Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

“Kami menyesalkan sikap petugas lapas yang menghalangi aparat institusi resmi negara, Ombudsman RI, untuk melakukan sidak ke sebuah institusi pelayanan publik,” kata Sugiat.

Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap institusi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga  Gubernur DKI Jakarta Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia 2025
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *