Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menyoroti maraknya peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana klaim pada kemasan. Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada sejumlah produk beras fortifikasi.
Nevi menilai kondisi tersebut merugikan masyarakat, terlebih produk beras fortifikasi umumnya dipasarkan dengan harga lebih tinggi karena menawarkan klaim tambahan nilai gizi.
“Masyarakat membeli beras fortifikasi karena percaya pada klaim manfaat gizinya. Jika ternyata kandungan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka yang dirugikan bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi pemenuhan hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” ujar Nevi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, konsumen memiliki hak memperoleh produk pangan sesuai informasi yang tercantum pada label serta kualitas yang sepadan dengan harga yang dibayarkan.
Nevi mendukung langkah pemerintah melakukan pengawasan dan investigasi terhadap produk yang diduga melanggar ketentuan. Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional hingga menemukan akar persoalan.
Baca Juga : Rencana Demo di Pendopo Jember Batal, MAKI Jatim Beberkan ini!
Ia juga meminta pelaku usaha yang terbukti sengaja mencantumkan klaim tidak sesuai kondisi produk dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pangan nasional,” tegasnya.
Nevi turut mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap pangan olahan maupun pangan segar yang menggunakan klaim tertentu. Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengujian laboratorium berkala, audit kepatuhan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan pengujian terhadap 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk produk beras fortifikasi.
Amran mengatakan, izin edar akan dicabut apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran. Ia menyebut dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai standar berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71 triliun per tahun.
“Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu ada 40 merek. Nah, yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar,” kata Amran di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Bapanas sebelumnya telah menguji 15 sampel beras fortifikasi. Pada Agustus 2026, jumlah sampel yang dikumpulkan untuk pengujian kembali telah mencapai lebih dari 100 sampel.
Amran juga menyoroti tingginya harga beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi. Produk tersebut disebut dijual pada kisaran Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram, meski hasil uji laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi.
Baca Juga : Gerindra Geser PDIP di Survei IPO, PDIP: Pemilu 2029 Masih Jauh
“Dia jualnya fortifikasi rata-rata Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram. Tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bapanas, saat ini terdapat 40 merek beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memiliki nomor registrasi izin edar PSAT dan masih berlaku. Puluhan merek tersebut berasal dari 22 produsen, mengingat satu produsen dapat memiliki lebih dari satu izin edar untuk merek dagang berbeda.
Nevi menegaskan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan upaya membangun industri pangan nasional yang sehat dan berintegritas. Menurutnya, pelaku usaha yang mematuhi aturan tidak boleh dirugikan oleh praktik curang yang hanya mengejar keuntungan.












