Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polrestabes Bandung

  • Bagikan
Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Dedi Supriyadi (kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat ungkap kasus tabrak lari di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Bandung – Polrestabes Bandung menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Saat kejadian, Aiptu Asep diketahui tengah dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan patroli.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis kecelakaan lalu lintas, keterangan saksi, serta penyelidikan secara ilmiah.

“Dari hasil olah TKP yang menggunakan traffic accident analysis, keterangan saksi, serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” kata Dedi di Bandung, Selasa (11/8/2026).

Dedi menjelaskan, saat kecelakaan terjadi, A mengemudikan sebuah mobil sedan milik seorang anggota TNI. Kendaraan tersebut dipinjam A sebelum peristiwa kecelakaan berlangsung.

Baca Juga : Pengamat Nilai Destry Damayanti Layak Jadi Gubernur BI, Tekankan Profesionalitas

Sebelum membawa mobil, A diketahui berada di sebuah kafe di kawasan Simpang Lima, Kota Bandung, bersama sejumlah rekannya. A kemudian meminjam mobil tersebut dengan alasan hendak membeli rokok.

Namun, saat melintas di Jalan Merdeka, mobil yang dikemudikan A menabrak sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep dari arah belakang.

“(Korban) ditabrak dari belakang, dari arah belakang,” ujar Dedi.

Usai kecelakaan, A tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau menangani korban. Ia justru kembali ke kafe tempat sebelumnya berkumpul bersama rekan-rekannya.

Setelah itu, A pulang bersama tiga orang rekannya.

Polisi juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait keberadaan empat orang, terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan, di dalam mobil sedan saat peristiwa tabrak lari terjadi.

Baca Juga  Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Tol Jelang Libur Nataru 2025–2026

Dedi memastikan informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya ketika kecelakaan berlangsung. Menurut dia, keberadaan empat orang tersebut merupakan kondisi setelah kejadian.

Baca Juga : JPU KPK Ungkap Yaqut Siapkan USD1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji

“Jadi, kami luruskan bahwa itu adalah pascakejadian karena kami memiliki bukti-bukti autentik dengan CCTV sehingga peristiwa ini menjadi lebih terang,” katanya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi mencocokkan rangkaian kejadian berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan sejumlah saksi, serta hasil penyelidikan lainnya.

Dari keseluruhan bukti yang diperoleh, polisi menyimpulkan A merupakan satu-satunya orang yang mengemudikan mobil saat menabrak Aiptu Asep.

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Asep mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia. Kasus tabrak lari tersebut kini diproses lebih lanjut oleh penyidik Polrestabes Bandung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *