Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik kini fokus meneliti dokumen-dokumen yang berhasil diamankan.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mencocokkan hasil penggeledahan dengan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Penyidikan masih terus berjalan, konstruksi perkara juga masih terus kami dalami,” kata Anang.
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan penyidik di Bandung dan Kebayoran Baru bukan sekadar untuk mencari barang bukti tambahan. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara.
Baca Juga : DPRD DKI Puji Pengelolaan Sampah di PIK, Minta Jadi Model Kawasan Komersial
Dokumen-dokumen itu kini tengah dianalisis untuk mengetahui pola serta jalur transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang saat ini sedang diteliti untuk mengungkap aliran dana,” ujarnya.
Selain meneliti dokumen, Kejagung juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dan menguatkan bukti yang sudah diperoleh penyidik,” tutur Anang.
Pengusutan perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada dugaan pencucian uang. Kejagung juga mendalami tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi sumber dari dugaan aliran dana.
Anang menjelaskan, dugaan TPPU pada prinsipnya tidak berdiri sendiri. Karena itu, penyidik harus mengungkap terlebih dahulu atau secara bersamaan tindak pidana yang menjadi sumber harta kekayaan yang kemudian diduga dicuci.
Baca Juga : KPK Geledah Tiga Rumah di Bengkulu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
“TPPU tidak bisa berdiri sendiri, sehingga penyidik juga mendalami tindak pidana asalnya,” tegas Anang.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai transaksi yang sedang ditelusuri maupun pihak-pihak yang berpotensi terlibat. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis seluruh dokumen dan mencocokkannya dengan keterangan saksi.
Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menentukan arah pengembangan perkara, termasuk kemungkinan munculnya fakta baru maupun pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.












