DPRD DKI Puji Pengelolaan Sampah di PIK, Minta Jadi Model Kawasan Komersial

  • Bagikan
Petugas TPS 3R di PIK memilah sampah untuk didaur ulang (Foto:Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengapresiasi sistem pengelolaan sampah terpadu yang diterapkan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pola tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lainnya di Ibu Kota.

Apresiasi disampaikan setelah Pansus melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi, yakni Pasar Modern PIK, Mal PIK Avenue, dan Rumah Sakit PIK, Jumat (7/8/2026).

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pengelolaan sampah di kawasan tersebut tidak hanya berfokus pada pengangkutan, tetapi juga memastikan sampah dipilah dan diolah sesuai jenisnya.

“Pengelolaan di sini sudah cukup baik. Mereka tidak hanya mengangkut, tapi juga memastikan sampah diolah dengan benar. Ini layak dicontoh,” kata Judistira.

Menurut dia, sistem yang diterapkan di PIK menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pemilahan di sumber hingga pengolahan akhir. Hal tersebut dinilai penting mengingat kawasan komersial menghasilkan timbulan sampah dalam jumlah besar dari berbagai aktivitas.

Baca Juga : Dishub DKI Luncurkan Call Center 1500813, Respons Darurat Jalan Ditargetkan 15 Menit

Sustainable Manager PIK Avenue Bintari Rarastiwi menjelaskan pengelolaan sampah dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tenant, karyawan, manajemen, hingga vendor.

Pemilahan dilakukan sejak dari sumber dengan membagi sampah ke dalam sejumlah kategori, yakni residu, sampah yang dapat didaur ulang, material daur ulang, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Pengelolaan sampah di sini melibatkan semua pihak. Kalau tidak bersama-sama, sistem ini tidak akan berjalan,” ujarnya.

Untuk menjaga konsistensi penerapan sistem tersebut, pengelola secara rutin memberikan edukasi dan pelatihan kepada tenant serta karyawan. Langkah itu dilakukan agar proses pemilahan hingga pengolahan sampah dapat berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga  Ruang Terbuka Hijau Jakarta Jadi Destinasi Favorit Warga, Pemprov Tingkatkan Penanaman Pohon Menteng

Meski memberikan apresiasi, DPRD DKI tetap akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan atau vendor pengelola sampah. Sekitar 200 perusahaan akan menjadi sasaran inspeksi mendadak secara acak untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami akan pastikan vendor benar-benar mengolah sampahnya, bukan hanya mengangkut,” tegas Judistira.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan pola pengelolaan sampah di PIK perlu direplikasi di kawasan komersial lainnya, termasuk pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe.

Menurut Yuke, perhatian terhadap persoalan sampah selama ini cenderung lebih banyak diarahkan pada sampah rumah tangga. Padahal, kawasan komersial juga menjadi salah satu penyumbang timbulan sampah dalam jumlah besar.

Baca Juga : DPR Minta Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan Pasien Usai Kasus Yurizal

“Pola seperti di PIK ini harus bisa direplikasi agar sampah tidak berakhir di pembuangan liar,” kata Yuke.

DPRD DKI juga akan mendalami pengelolaan berbagai jenis limbah, termasuk limbah medis. Selain itu, kepatuhan vendor dalam membayar retribusi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang juga akan menjadi bagian dari pengawasan.

Jika ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada vendor maupun pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah di Ibu Kota tidak berhenti pada proses pengangkutan, tetapi benar-benar mencakup pemilahan, pengolahan, dan pengawasan hingga tahap akhir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *