Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024. Pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan pihak terkait diperlukan untuk memperjelas rangkaian perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan segala kemungkinan terbuka sesuai kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
“Terkait temuan ini kira-kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji DPR tahun 2024 sebagai saksi? Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan. Jika memang penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui pokok perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Menurut Budi, keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk melengkapi fakta yang sedang didalami penyidik. Hal tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara agar proses hukum berjalan secara komprehensif.
Dalam pengembangan kasus, KPK sebelumnya mengantongi informasi mengenai dugaan aliran dana dari praktik korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengarah pada upaya “pengamanan” pansus DPR. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pungutan liar yang diduga dilakukan terhadap penyelenggara travel haji. Pungutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengawasan oleh pansus DPR ketika isu kuota haji mulai menjadi perhatian pada pertengahan 2024.
Sumber dana pungutan tersebut diduga berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau menghindari antrean panjang. Mereka disebut diminta membayar tambahan antara 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per orang.
Meski demikian, KPK menyebut informasi yang diperoleh sejauh ini menunjukkan bahwa pansus DPR tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut. Bahkan, sejumlah informasi yang digunakan dalam proses penyidikan justru berasal dari hasil sidang-sidang pansus di DPR.
“Informasi yang kami terima atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang-sidang pansus yang bergulir di DPR,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan seorang pihak bernama Alex. Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan yang semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, menjadi skema 50:50.
Baca Juga : Soroti Polemik Yaqut, DPR Minta KPK Selektif Alihkan Penahanan Kasus Korupsi
Perubahan komposisi tersebut diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus untuk kepentingan tertentu. Meskipun sebagian dana disebut sempat dikembalikan ketika isu pembentukan pansus mencuat, KPK menilai unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dalam upaya pemulihan aset, KPK juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu, penyidik turut menyita empat unit kendaraan dan lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.












