Polda Metro Jaya Ungkap Sebagian Penyebar Hoaks Saling Terhubung, Ada yang Diduga Terkoordinasi

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterkaitan di antara sebagian pelaku penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks di media sosial. Polisi menemukan indikasi sejumlah pelaku tidak bergerak sendiri, melainkan berada dalam kelompok yang diduga mengoordinasikan peran masing-masing.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan tidak seluruh pelaku berada dalam satu jaringan. Sebagian lainnya disebut menjalankan aksinya secara individual.

“Terkait pertanyaan apakah terkoordinasi, memang sebagian kelompok itu ada yang saling keterkaitan. Namun, sebagian lagi itu perorangan yang melakukan upaya sendiri-sendiri,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2026), dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut Iman, kelompok yang memiliki keterkaitan tersebut diduga membagi tugas dalam menjalankan aktivitasnya. Masing-masing orang disebut memiliki peran berbeda sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.

“Jadi, ada yang berkelompok, ada juga yang sendiri-sendiri. Nah, yang kelompok tentunya ada juga yang mengoordinasikan: ini bagian apa, ini bagian apa, ini bagian apa,” ujarnya.

Meski telah menemukan indikasi adanya koordinasi, polisi belum membeberkan identitas kelompok maupun pihak yang diduga berperan dalam mengatur pembagian tugas tersebut. Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap struktur dan pola kerja kelompok yang dimaksud.

Baca Juga : Prabowo Akui Anggaran Riset Masih Minim, Penghematan dan Pemberantasan Korupsi Jadi Sumber Pendanaan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut telah mendalami 28 orang pegiat media sosial yang mengoperasikan 37 akun dan diduga berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, serta hoaks.

Dari hasil penanganan tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi oleh kepolisian.

Baca Juga  Pramono Imbau Demonstran Jaga Fasilitas Umum, Lima Aksi Unjuk Rasa Digelar di Jakarta Hari Ini

Polisi juga telah mengamankan 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, terhadap 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan atau klarifikasi, sedangkan 30 konten telah dilakukan take down.

Iman menjelaskan, perbedaan penanganan terhadap para pihak yang didalami tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum dan tingkat keterlibatan masing-masing. Polisi tidak serta-merta menerapkan proses pidana terhadap seluruh orang yang diperiksa.

Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Nah, apabila fakta hukumnya memang terpenuhi unsur-unsur pidana, maka tentunya kami akan mengambil proses penegakan hukum apabila memang itu sudah menjadi jalan yang terakhir,” jelasnya.

Selain mengusut konten yang beredar, polisi juga mendalami sejumlah konten lama yang kembali diproduksi maupun disebarluaskan. Konten tersebut diduga dimunculkan kembali untuk membangkitkan situasi atau kondisi yang pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga : Pengamat: Pergantian Kapolri Harus Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Iman mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama konten yang mengandung provokasi dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks, atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang digunakan untuk memproduksi maupun menyebarluaskan konten-konten tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak tertentu yang membiayai aktivitas tersebut.

Iman menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya penggunaan uang untuk mendukung aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana, polisi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *